Perizinan Berusaha
Tahukah kamu apa itu Perizinan Berusaha? Perizinan Berusaha adalah serangkaian proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin resmi dari pemerintah agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan negara.
Pada tahun 2020, Indonesia memperkenalkan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang mereformasi sistem perizinan berusaha melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021. Tujuan dari reformasi ini adalah:
- Menyederhanakan proses perizinan: Menggabungkan berbagai perizinan di berbagai sektor ke dalam satu sistem terpadu.
- Mendorong investasi: Mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
- Meningkatkan kepastian hukum: Memastikan peraturan perizinan lebih jelas, transparan, dan konsisten.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diperkenalkan dalam OSS, jenis perizinan ini dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha, yaitu:
- Risiko Rendah: Hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai izin usaha.
- Risiko Menengah: Memerlukan izin tambahan seperti Sertifikasi Standar.
- Risiko Tinggi: Memerlukan izin lengkap termasuk AMDAL dan Persetujuan Teknis.
Dalam sistem OSS juga terdapat yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB adalah identitas usaha yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa usahanya telah terdaftar secara resmi. NIB berfungsi sebagai izin usaha dasar yang berlaku untuk hampir semua jenis usaha.
Manfaat Perizinan Berusaha:
- Legalitas usaha: Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Perlindungan hukum: Melindungi usaha dari sengketa atau masalah hukum yang mungkin timbul.
- Akses ke fasilitas pemerintah: Memudahkan usaha mendapatkan dukungan, seperti fasilitas kredit, subsidi, dan akses ke pasar.
- Kepercayaan pasar: Memberikan keyakinan kepada konsumen dan mitra bisnis bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar hukum dan regulasi.
Apa bedanya Perizinan Berusaha dengan Persetujuan Pemerintah?
Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam konteks regulasi bisnis. Mari kita bahas lebih lanjut:
Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha (pihak swasta) untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan berusaha memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat. Proses pembuatannya biasanya dilakukan melalui sistem online (OSS) dan didasarkan pada tingkat risiko usaha. Perizinan berusaha lebih berfokus pada aspek legalitas dan kepatuhan regulasi.
Sedangkan Persetujuan Pemerintah merupakan persetujuan resmi dari pemerintah (pusat atau daerah) atas suatu rencana atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemrakarsa (pihak pemerintah). Persetujuan pemerintah bertujuan untuk Memastikan bahwa rencana atau kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Proses pembuatannya melibatkan kajian yang lebih mendalam dan dapat melibatkan berbagai instansi pemerintah yang berfokus pada aspek teknis, lingkungan, dan sosial dari suatu kegiatan.
Dalam praktiknya, seringkali perizinan berusaha melibatkan beberapa jenis persetujuan pemerintah. Misalnya, untuk membangun sebuah pabrik, pelaku usaha tidak hanya membutuhkan NIB, tetapi juga Amdal dan PBG/LSF. Oleh karena itu perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah adalah dua hal yang saling terkait dalam dunia bisnis. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda, namun sama-sama penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah sebuah dokumen atau keputusan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang, yang menyatakan bahwa suatu rencana atau kegiatan usaha telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan layak secara lingkungan. Sederhananya, ini adalah izin resmi yang menyatakan bahwa suatu proyek atau kegiatan tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
Jenis-jenis Persetujuan Lingkungan
Secara umum, jenis persetujuan lingkungan dapat dibedakan berdasarkan skala dan kompleksitas proyek, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan. Beberapa jenis persetujuan lingkungan yang umum dijumpai antara lain:
- SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup): merupakan Persetujuan Lingkungan yang diberikan untuk rencana usaha dan/atau kegiatan WAJIB AMDAL sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Menurut PP 22 Tahun 2021 AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncananakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Ditujukan untuk Rencana Usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sesuai Permen LKH No. 4 Tahun 2021. UKL berisi rencana pengelolaan lingkungan, sedangkan UPL berisi rencana pemantauan lingkungan selama proyek berlangsung.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Merupakan pernyataan tertulis dari pelaku usaha bahwa mereka akan melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi terbaru, saat ini SPPL akan terbit otomatis melalui system OSS RBA.
Tujuan Persetujuan Lingkungan
- Melindungi Lingkungan: Mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan manusia.
- Meningkatkan Kualitas Hidup: Menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
- Mencegah Konflik Sosial: Meminimalisasi konflik antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.
Persetujuan lingkungan merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan. Dengan adanya persetujuan lingkungan, diharapkan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Pemilihan jenis persetujuan lingkungan yang tepat akan sangat bergantung pada karakteristik proyek yang akan dilaksanakan.
Hubungan Perizinan Berusaha dengan Persetujuan Lingkungan
Perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam proses memulai dan menjalankan suatu usaha. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.
Berikut ini adalah hubungan antara keduanya:
- Persyaratan Utama: Persetujuan lingkungan seringkali menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan perizinan berusaha. Artinya, sebelum sebuah usaha mendapatkan izin untuk beroperasi, pihak pengusaha harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek lingkungan merupakan pertimbangan yang sangat penting dalam proses perizinan berusaha.
- Integrasi dalam Proses Perizinan: Dalam sistem perizinan berusaha yang modern, seperti Online Single Submission (OSS), proses perizinan lingkungan telah diintegrasikan ke dalam sistem. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan efisiensi.
- Jaminan Kepatuhan: Persetujuan lingkungan merupakan bentuk jaminan bahwa pengusaha akan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan demikian, persetujuan lingkungan juga berfungsi sebagai alat pengendalian lingkungan.
- Perlindungan Lingkungan: Melalui persyaratan persetujuan lingkungan, pemerintah berupaya melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi. Persetujuan lingkungan merupakan bagian integral dari proses perizinan berusaha dan berfungsi sebagai jaminan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Sederhananya, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan berusaha jika belum mendapatkan persetujuan lingkungan. Dengan demikian, keduanya sama-sama penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. (Asyah/rasiasa)
Sumber:
PP No. 22 Tahun 2021
PP No. 5 Tahun 2021
PERMEN LHK No.4 Tahun 2021