APA ITU PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH?
Tahukah kamu ? Air limbah adalah air yang telah digunakan dan tercemar oleh berbagai kegiatan manusia seperti industri, domestik, dan komersial. Pengelolaan air limbah yang tepat adalah aspek penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan kualitas sumber daya air. Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan air limbah adalah pemenuhan baku mutu air limbah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia.
Apa itu Baku Mutu Air Limbah?
Baku mutu air limbah adalah standar atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan lingkungan untuk mengatur kualitas air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan air, seperti sungai, danau, atau laut. Standar ini mencakup berbagai parameter seperti kandungan bahan kimia, mikrobiologis, tingkat keasaman (pH), zat padat terlarut (TDS), kadar oksigen terlarut, bahan organik, logam berat, dan senyawa beracun lainnya.
Kriteria baku mutu air limbah disesuaikan dengan jenis industri atau sumber air limbah dan tujuan penggunaannya kembali di masa depan. Dengan demikian, industri harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan untuk mengurangi dampak pencemaran air yang dihasilkan dari proses produksinya.
Pentingnya Memenuhi Baku Mutu Air Limbah
- Perlindungan Lingkungan: Air limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, yang merusak ekosistem akuatik dan tanah di sekitarnya. Senyawa kimia beracun dalam air limbah dapat mengakibatkan kematian organisme air dan gangguan keseimbangan ekosistem.
- Kesehatan Masyarakat: Air limbah yang tercemar berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat jika masuk ke dalam sumber air minum. Paparan terhadap logam berat atau bahan kimia beracun dari air limbah yang tidak terolah dengan baik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
- Kepatuhan terhadap Peraturan: Mematuhi baku mutu air limbah adalah kewajiban hukum bagi setiap pelaku industri. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, dan tuntutan hukum, serta pencabutan izin operasional. Oleh karena itu, pemenuhan baku mutu air limbah merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan.
Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber pencemaran yang serius bagi ekosistem air dan kesehatan masyarakat. Zat-zat berbahaya dalam air limbah dapat mencemari sungai, danau, dan bahkan sumur air tanah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, persetujuan teknis baku mutu air limbah diperlukan untuk memastikan bahwa setiap limbah yang dihasilkan telah diproses sesuai dengan standar yang ditetapkan dan aman bagi lingkungan.
PERSETUJUAN TEKNIS BAKU MUTU AIR LIMBAH
Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, atau yang sering disingkat Pertek BMAL, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (pusat atau daerah) sebagai bukti bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan untuk pembuangan atau pemanfaatan air limbah. Dokumen ini merupakan salah satu syarat penting dalam perizinan berusaha, terutama bagi industri yang menghasilkan limbah cair.
Posisi Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (PERTEK BMAL) dalam proses persetujuan lingkungan telah mengalami perubahan sejak diterapkannya regulasi baru di Indonesia.
Sebelum diterapkannya PP No. 22 Tahun 2021 PERTEK BMAL kita kenal sebagai IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dimana izin tersebut diterbitkan setelah persetujuan lingkungan terbit. Namun setelah diterbitkannya PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam alur proses persetujuan lingkungan, yakni:
- PERTEK BMAL menjadi dokumen persetujuan teknis yang wajib diperoleh sebelum pelaku usaha mendapatkan Persetujuan Lingkungan.
- PERTEK BMAL dikeluarkan secara terpisah dari dokumen Amdal atau UKL-UPL dan harus diselesaikan sebelum dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL disetujui.
Pertek BMAL diklasifikasikan berdasarkan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah meliputi :
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
- Pembuangan air limbah ke laut
Kajian teknis dan standar teknis dalam PERTEK BMAL
Dalam Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah, Kajian Teknis merupakan aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang oleh suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Kajian ini melibatkan analisis mendalam terhadap karakteristik air limbah, proses pengolahan, dan potensi dampak terhadap lingkungan.
Standar teknis dalam PERTEK BMAL merujuk pada batas maksimum atau minimum yang ditetapkan untuk parameter-parameter kualitas air limbah. Standar ini biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PERMEN LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Pemenuhan baku mutu air limbah adalah langkah krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan menerapkan teknologi pengolahan air limbah yang tepat dan mematuhi standar yang ditetapkan, industri dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pelestarian sumber daya air dan perlindungan lingkungan dari dampak negatif pencemaran. Hal ini juga mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat luas. (Asyah/rasiasa)
Sumber:
PP No. 22 Tahun 2021
PERMEN LHK No. 5 Tahun 2021