APA ITU PERSETUJUAN TEKNIS?

Tahukah kamu? Persetujuan teknis atau yang sering disebut PERTEK adalah bentuk izin yang diberikan oleh otoritas atau lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang tertentu untuk memastikan bahwa suatu kegiatan, proyek, atau produk telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Izin ini biasanya berkaitan dengan aspek-aspek teknis yang harus dipenuhi demi keselamatan, kesehatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perizinan teknis wajib dimiliki oleh setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL dan AMDAL berdasarkan pasal 3 PERMEN LHK NO 5 Tahun 2021.

Tujuan Persetujuan Teknis

Tujuan utama dari persetujuan teknis adalah memastikan bahwa semua kegiatan atau proyek yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, aman, dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan. Dengan adanya standar yang jelas, dokumen ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan atau kerusakan yang bisa diakibatkan oleh pelanggaran terhadap aturan teknis.

Selain itu, persetujuan teknis juga penting dalam menjaga kualitas hasil akhir suatu produk atau proyek. Tanpa persetujuan teknis, sebuah proyek mungkin saja tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menimbulkan risiko di kemudian hari. Oleh karena itu, perizinan ini juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap aktivitas masyarakat atau industri.

Jenis Persetujuan Teknis Untuk Perizinan Lingkungan Hidup

1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Pemenuhan baku mutu air limbah adalah proses pengelolaan dan pengolahan air limbah agar kualitasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Air limbah yang dihasilkan dari industri, rumah tangga, atau kegiatan lainnya harus diolah sedemikian rupa sehingga ketika dibuang ke lingkungan atau dimanfaatkan, tidak akan mencemari sumber air seperti sungai, danau, atau laut.

2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Baku mutu emisi mengacu pada standar yang ditetapkan untuk membatasi jumlah dan jenis polutan yang dilepaskan ke udara dari berbagai sumber, seperti pabrik, kendaraan bermotor, dan fasilitas pembakaran. Tujuan dari pemenuhan baku mutu emisi adalah untuk mencegah pencemaran udara yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

3. Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Pengelolaan limbah B3 melibatkan proses pengelolaan limbah yang mengandung zat berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan manusia, makhluk hidup lainnya, serta lingkungan jika tidak ditangani dengan benar. Pengelolaan ini mencakup identifikasi, penyimpanan, transportasi, dan pembuangan limbah B3 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

ANDALALIN adalah kajian yang dilakukan untuk menganalisis dampak lalu lintas yang mungkin timbul akibat pembangunan suatu proyek atau fasilitas baru, seperti mall, gedung perkantoran, atau kawasan industri. Tujuan dari analisis ini adalah untuk memastikan bahwa proyek yang direncanakan tidak akan menyebabkan kemacetan parah atau membahayakan keselamatan lalu lintas di sekitarnya.

Secara keseluruhan, keempat poin ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pembangunan dan industri dapat berlangsung dengan meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan infrastruktur sekitar. (Asyah)

*Sumber :  PP 22 Tahun 2021
PERMEN LHK NO 4 Tahun 2021
PERMEN LHK NO 5 Tahun 2021
PERMEN LHK NO 6 Tahun 2021

Butuh Konsultan untuk Menyusun Dokumen Lingkungan?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami dalam penyusunan dokumen lingkungan serta pengujian dan pemantauan lingkungan untuk memenuhi regulasi yang ada.