Bali Darurat Sampah: Timbulan Sampah Tak Terkelola Berpotensi Menimbulkan Bencana
Permasalahan Pengelolaan Sampah Bali telah mencapai titik krisis dan menjadi isu lingkungan yang sangat mendesak untuk dibahas. Data menunjukkan situasi Bali Darurat Sampah di mana timbulan sampah harian tahun 2025 mencapai ± 3.400 ton perhari. namun yang dikelola hanya sebesar 29 persen atau sekitar 916 ton perhari. Yang mengkhawatirkan, 71 persen, atau sekitar 2.500 ton per hari, dari sampah tersebut tidak terkelola dengan baik. Sementara itu target tahunan persentase sampah terkelola 51,21 persen sehingga kondisi saat ini masih jauh dari target tahunan yang ditetapkan.
Data Timbulan dan Krisis Sampah di Bali 2025
Berdasarkan data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, volume timbulan sampah tahunan mencapai 1,2 juta ton, meningkat 30 persen semenjak tahun 2000. Jenis sampah 60 persen adalah sampah organik, 17 persen merupakan sampah plastik, hanya 7 persen yang berhasil di daur ulang.
Tabel 1. Jumlah Timbulan Sampah di Bali

Sebanyak 48 persen sampah di Bali dikelola di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kini dalam kondisi overload atau nyaris kolaps. Sedangkan sumber sampah 60 persen adalah kegiatan rumah tangga , 7 persen dari pasar dan 11 persen perniagaan.
Sementara itu sejak tanggal 1 Agustus 2025 TPA Suwung yang menjadi tempat pembuangan akhir dari 4 kabupaten di Bali resmi memberhentikan penerimaan sampah organik dan akan ditutup secara permanen pada akhir tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung. Selain itu kapasitas dari TPA sudah melampaui batas sehingga dikhawatirkan akan ambruk jika terus dilakukan tanpa ada penataan.
Implikasi Penutupan TPA Suwung terhadap Sampah Bali
Penutupan TPA Suwung menambah semakin rumitnya permasalahan sampah di Bali. Hal ini disebabkan penutupan TPA tidak dibarengi dengan solusi atau kebijakan yang kongkrit dari pemerintah terhadap permasalahan sampah itu sendiri. Melihat kondisi TPA saat ini yang kritis memang mau tidak mau harus segera mendapat perhatian khusus. Penataan segera sangat dibutuhkan sebelum timbul dampak yang lebih besar, namun hal tersebut harus dibarengi dengan solusi kongkrit dari pemerintah kemana sampah-sampah yang dihasilkan akan dibuang. Jumlah sampah terbanyak yang dihasilkan yaitu sekitar 60 persen merupakan sampah organik yang seharusnya dapat diolah secara mandiri oleh masyarakat. Disisi lain kesadaran dan pengetahuan masyarakat sangat terbatas terkait pengelolaan sampah. Masyarakat lebih senang membuang sampah ke saluran-saluran air atau sungai dengan alasan lebih praktis dan cepat. Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka ketika Bali memasuki musim hujan sudah dapat dipastikan banjir akan terjadi.
Ancaman Bencana: Sampah sebagai Pemicu Banjir Terparah di Bali
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Bali baru saja mengalami banjir. Badan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut banjir Bali menjadi fenomena banjir terparah dalam satu dekade. Diketahui, banjir ini merendam Bali hingga 2 hari lamanya mulai 09 hingga 10 September 2025. Tercatat, ada tujuh kabupaten/kota dengan lebih dari 120 titik banjir. Kota Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah titik terbanyak mencapai 81 titik, disusul Gianyar 14 titik, Badung 12 titik, Tabanan 8 titik, Karangasem dan Jembrana masing-masing 4 titik, serta Klungkung di Kecamatan Dawan. Selain curah hujan yang meningkat, kondisi saluran-saluran air yang seharusnya menjadi tempat mengalirnya air justru dipenuhi sampah.
Curah hujan tinggi dengan saluran yang tersumbat sampah membuat air naik dan merendam pemukiman warga. Tidak hanya merendam, meningkatnya volume air membuat arus air menjadi lebih deras. Derasnya aliran air membuat beberapa bangunan di pinggiran sungai ikut hanyut terbawa arus banjir. Tidak hanya bangunan yang hanyut bahkan beberapa warga yang tinggal di pinggiran sungai yang tidak sempat menyelamatkan diri ikut hanyut bersama derasnya arus banjir.
Dilansir dari Balipostnews, Kepala BPBD Provinsi Bali, I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya menyatakan korban meninggal berjumlah 18 orang dan 4 orang dinyatakan hilang (19/9/2025). Pencarian korban hilang telah dihentikan oleh tim SAR Gabungan pada hari kamis, 18 September 2025.
Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar bencana tidak terjadi kembali. Jika pemerintah tidak segera turun tangan, maka masyarakat akan kebingungan kemana akan mengelola dan mengolah sampah mereka mengingat masih rendahnya edukasi dan kesadaran masyarakat terhadap pengolahan sampah. Akibatnya sampah-sampah yang dihasilkan hanya akan dibuang disembarang tempat seperti saluran air hingga sungai. Hal ini tentunya dapat meningkatkan potensi terjadinya banjir apabila curah hujan kembali meningkat.
Tantangan Fasilitas Pengolahan Sampah: Kondisi TPS3R dan TPST di Bali
Sebelum sampah berakhir di TPA seharusnya sampah-sampah dapat dikelola dan dimanfaatkan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun berdasarkan data dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dari total 716 desa/kelurahan yang tersebar di 8 Kabupaten dan 1 Kota di Bali, hanya 290 desa yang memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan 7 diantaranya TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Sedangkan 426 desa belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah TPS3R/TPST. Dari total 290 desa yang memiliki TPS3R/TPST sekitar 90% masih mengalami masalah seperti kapasitas, tata kelola, sumber daya dan anggaran.
Tabel 2. Daftar Kabupaten yang memiliki TPS3R atau TPST di Bali

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan sampah tidak maksimal. Pemerintah sebagai pemegang kebijakan sudah selayaknya menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang sesuai minimal setiap desa memiliki TPS3R atau TPST. Selain memberikan fasilitas yang memadai pemerintah juga harus memberikan edukasi dan sumber daya guna memaksimalkan proses pemanfaatan dan pengolahan sampah.
Dasar Hukum Kewajiban Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Bali
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 5 yang berbunyi, Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Selanjutnya lebih dalam dibahas pada Pasal 6 yaitu Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
- menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
- melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
- memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
- melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
- mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
- memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
- melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Permasalahan sampah bukan hanya permasalahan terkait lingkungan tetapi juga permasalahan budaya, ekonomi dan politik, sehingga perlu penanganan secara serius dan menyeluruh. Mengakhiri krisis Bali Darurat Sampah ini membutuhkan kolaborasi serius. Masyarakat wajib bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, tetapi Pemerintah juga memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin terselenggaranya Pengelolaan Sampah Bali yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Regulasi yang tegas, edukasi menyeluruh, dan fasilitas yang memadai adalah kunci untuk mencegah bencana berulang seperti yang dialami Bali baru-baru ini.
Regulasi yang dibuat harus mampu memaksimalakan dan mendorong peningkatan pengelolaan sampah dibarengi dengan proses pengawasan yang optimal. Berkaca dari negara-negara maju yang berhasil mengelola sampahnya seperti Jepang, Jerman dan Swedia yang maju dan sukses mengelola sampah karena aturan tegas dan edukasi karakter yang bagus. Di Jepang sampah yang didaur ulang mencapai 80 persen, sedangkan Jerman 60 persen, Swedia lebih gila lagi, hanya buang sampah 1 persen ke TPA, selebihnya dimanfaatkan untuk energi. Masyarakat memang memiliki berkewajiban untuk bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan namun pemerintah juga memeliki kewajiban untuk menjamin bahwa proses pengelolaan sampah berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Sumber:
Winata, K. Balipost. (2025, September 24). Banjir Bandang Terparah di Bali: 18 Korban Jiwa Hingga Estimasi Kerugian Hampir Rp 100 Miliar. https://www.balipost.com/news/2025/09/19/490779/Banjir-Bandang-Terparah-di-Bali…html.
Satu Data Indonesia Provinsi Bali. https://balisatudata.baliprov.go.id/laporan/data-tps3rtpst-per-kabupatenkota-di-provinsi-bali?year=2021. (diakses tanggal 20 September 2025).
JDIH BPK Data Base Peraturan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39067/u. (diakses tanggal 20 September 2025).