RINTEK LB3
Berdasarkan PP 22 tahun 2021 pasal 285 ayat (3) huruf B untuk dapat melakukan penyimpanan Limbah B3 setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi Rincian Teknis Penyimpnan Limbah B3 yang diintegrasikan dalam Persetjuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.