Laporan Pengelolaan & Pemantauan LH

LAPORAN PENGELOLAAN & PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Merupakan salah satu kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (dalam hal ini SKKLH bagi AMDAL, dan PKPLH bagi UKL-UPL) secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali

(PP 22 tahun 2021 pasal 49 ayat (6) huruf f poin 6)