PERTEK
Jasa konsultan lingkungan Bali untuk pembuatan PERTEK (Persetujuan Teknis) cepat dan sesuai regulasi. Layanan profesional untuk usaha anda.
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(PP 22 Tahun 2021 pasal 1 ayat 93)
SLO
Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(PP 22 Tahun 2021 pasal 1 ayat 94)
Jenis Persetujuan Teknis & SLO:
- pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
- pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
- analisis mengenai dampak lalu lintas
(PP 22 2021 pasal 43 ayat 3)