PERTEK
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(PP 22 Tahun 2021 pasal 1 ayat 93)
SLO
Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(PP 22 Tahun 2021 pasal 1 ayat 94)
Jenis Persetujuan Teknis & SLO:
- pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
- pemenuhan Baku Mutu Emisi;
- Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
- analisis mengenai dampak lalu lintas
(PP 22 2021 pasal 43 ayat 3)