PERTEK & SLO

PERTEK

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

(PP 22 Tahun 2021 pasal 1 ayat 93)

 

SLO

Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disebut SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(PP 22 Tahun 2021 pasal 1 ayat 94)

 

Jenis Persetujuan Teknis & SLO:

  1. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  2. pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  3. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
  4. analisis mengenai dampak lalu lintas

(PP 22 2021 pasal 43 ayat 3)